Pelaku ditangkap di rumahnya dan polisi menyita barang bukti terkait kasus itu," ungkap Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang diketahui seorang pengangguran seperti handphone, pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca juga: Polisi Akan Cecar Danu Soal 2 Orang di TKP Subang, Kades Curiga Keponakan Tuti Sembunyikan Rahasia
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 E Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.
Kapolres Karanganyar mengimbau kepada orang tua supaya mengawasi aktivitas putra-putrinya dalam bermain media sosial.
"Hati-hati apabila berkenalan di media sosial," pungkasnya.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Sukoharjo Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Pemuda Karanganyar yang Dikenalnya di Sosial Media