Serikat pekerja tuntut kenaikan upah 10 persen
Kalangan serikat pekerja sempat mendesak ada kenaikan upah minum provinsi (UMP) tahun 2022 sampai 20%.
Namun, kalangan buruh merevisinya dengan hanya mendesak kenaikan sebesar 7%-10% dari upah saat ini.
Berbagai kebutuhan hidup yang bertambah banyak di masa pandemi Covid-19 menjadi alasan kalangan buruh meminta adanya kenaikan UMP 202.
Angka itu bukan hasil yang asal, karena buruh sudah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 24 provinsi, dengan menggunakan 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sementara Adi Mahfudz mengatakan, peningkatan UMP sampai 10% apalagi 20% tentu tidak realistis dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.
Menurutnya, kenaikan upah buruh harus didasari oleh beberapa hal, salah satunya tingkat inflasi yang terjadi di daerah masing-masing.
Selain itu, indikator kenaikan upah lainnya ialah pertumbuhan ekonomi.
Oleh karenanya, Adi berharap federasi pekerja tidak menentukan kenaikan upah berdasarkan KHL.