UMK Bogor 2022

UMP Jawa Barat Naik Rp 31 Ribu Jadi Rp 1.841.487, Berapa UMK Bogor 2022? Ini Rinciannya

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMP Jawa Barat 2022 mengalami kenaikan Rp 31 ribu atau 1,72 persen dari tahun 2021, bagaimana dengan UMK Bogor 2022?

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022.

UMP Jawa Barat 2022 mengalami kenaikan Rp 31 ribu atau 1,72 persen dari tahun 2021.

Ridwan Kamil menyebut, UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.

Penghitungan UMP 2022 ini menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021.

Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Secara Online, BSU Rp 1 Juta Cair Tanpa Potongan

Keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp 3.540.015,32, sementara batas bawah Rp 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.

Karena UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dapat dinaikkan menjadi Rp 1.841.487,31.

Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.

Follow us

Namun, UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Untuk pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

Baca juga: Upah Minimum Cuma Naik 1 Persen Tahun Depan, Buruh: Pemerintah Sedang Mempermalukan Dirinya Sendiri

Lantas bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bogor tahun depan?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor Elia Buntang menyebut bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai besaran upah tahun 2022.

Saat ini, jelasnya, UMK Kota Bogor 2022 mendatang masih dalam tahap pembahasan dengan pihak-pihak terkait.

Sehingga pihaknya belum bisa bicara banyak karena masih dirumuskan,” kata Elia.

Ia menargetkan pembaharuan UMK Kota Bogor 2022 nanti bisa selesai dalam waktu dekat ini.

Minimal 25 November 2021 ini sudah ada hasilnya, agar rekomendasi UMK bisa segera disampaikan kepada Pemprov Jawa Barat.

Baca juga: Siap-siap UMR 2022 Naik, Ini Besaran UMK Bogor 2021, Paling Kecil Dibanding Depok dan Bekasi

Hal senada juga diungkapkan Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari.

Dia juga belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut.

Zaenal merencanakan, pembahasan UMK 2022 Kabupaten Bogor baru akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur pemerintah pada pekan depan.

Sementara rapat dengan dewan pengupahan daerah baru akan dilakukan pada 23 November mendatang.

Kendati demikan, Zaenal mengatakan, pihaknya sudah menerima beberapa masukan dari sejumlah pihak, mulai dari unsur serikat pekerja maupun dari unsur pengusaha.

Hanya saja, kata dia, Disnaker Kabupaten Bogor akan berpegang teguh pada regulasi yang ada.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.

Baca juga: Depenas Sebut UMR 2022 Bakal Naik, Hitung Perkiraan Besaran UMK Bogor Tahun Depan, Begini Caranya

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan pada 30 November 2021.

Penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi semua pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

Namun, penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Ia juga mempersilakan para pengusaha yang merasa keberatan terkait kenaikan upah minimum untuk mengajukan gugatan.

Tentunya, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkini