Untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pelarangan Perayaan Tahun Baru dan Pembatasan Kegiatan
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah 50 orang dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Nantinya perubahan kebijakan saat Nataru ini akan dijelaskan lebih detail dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Pemerintah Ingatkan Masyarakat Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro menyebutkan kasus virus corona di Indonesia saat ini sudah bisa terkendali.
Hal tersebut seiring dengan menurunya angka kasus Covid-19 yang sudah menurun signifikan dibandingkan masa PPKM darurat.
Diketahui pada Juli lalu, kasus terkonfirmasi harian mencapai puluhan ribu.
Namun, kini bisa ditekan hingga di bawah 400 kasus baru per harinya.
Keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 pun berada di bawah 10 persen.
Jauh di bawah batas maksimun 60 persen.
Angka kematian pun semakin turun karena angka kesembuhan yang semakin tinggi.
"Bahkan pada hari minggu (28/11/2021) kemarin, kita pernah mencatat satu angka kematian karena Covid-19. Dan lebih 96 persen kasus atau lebih dari 4,1 juta orang sembuh," ungkap Reisa pada konferensi pers virtual, Minggu (5/11/2021).