Bukan cuma itu, LPSK juga meminta kejelasan aliran dana dalam kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Berdasarkan fakta di persidangan, lanjut Livia Istania DF Iskandar, terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Bahkan, para korban rudapaksa Herry Wirawan itu sempat diminta kerja rodi.
Yakni menjadi tukang atau kuli bangunan saat pembangunan pesantren.
"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Livia Istania DF Iskandar.
Pakai Dana Bantuan Pemerintah
Selain memaksa korban untuk menjadi kuli bangunan, Herry Wirawan juga diduga memakai dana bantuan pemerintah.
Dugaan tersebut diurai oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.
Diungkap Asep Mulyana, Herry Wirawan diduga menggunakan dana bantuan pemerintah untuk melancarkan aksi bejatnya di berbagai hotel dan sejumlah apartemen di Kota Bandung.
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung dikutip dari Kompas TV, Jumat (10/12/2021).
Seperti diketahui, Herry Wirawan diduga melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di beberapa tempat antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.
Atas perbuatan Herry Wirawan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan.
Herry Wirawan terjerat denga Pasal 81 UU Perlindungan Anak.