Update Kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa Tak Mau 3 Oknum TNI Dihukum Mati: Penjara Seumur Hidup

Penulis: Uyun
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Kasus Nagreg, Jenderal Andika Perkasa Tak Mau 3 Oknum TNI Dihukum Mati

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh 3 oknum TNI dalam kasus Nagreg, mendapat sorotan tajam Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Setelah 3 bulan berlalu, Jenderal Andika Perkasa secara khusus mengadakan rapat dengan tim hukum TNI guna membahas update kasus Nagreg.

Dalam rapat itu, Jenderal Andika Perkasa pun membahas soal hukuman yang pantas bagi ketiga tersangka.

Diketahui, ketiga oknum TNI yang terlibat penabrakan sejoli itu yakni Kolonel Infanteri Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kopral Dua Dwi Atmoko yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Tiga oknum anggota TNI AD itu menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2022).

Setelah menabrak sejoli tersebut, ketga oknum TNI itu lantas membuangnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kedua jenazah ditemukan 3 hari kemudian, yakni pada Sabtu (11/12/2021).

Hampir 3 bulan berlalu, Jenderal Andika Perkasa kemudian memanggil seorang jenderal bintang satu untuk menanyakan update dari kasus Nagreg.

Baca juga: Jenderal Dudung Abdurachman Dilaporkan ke Puspomad, Begini Respon Panglima TNI Andika Perkasa

Sang jenderal bintang satu itu ialah Komandan Satuan Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Dansatidik Pomad), Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani S.

Kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani menyebutkan sudah memeriksa ketiga tersangka.

Saat ini, ketiga tersangka sedang mendekam di tahanan di 3 lokasi.

Mondar-mandir usai gotong jasad Handi dan Salsabila, oknum TNI lakukan ini di atas jembatan (Kompas.com/Handout)

"Kami baru melakukan pemeriksaan kepada 3 tersangka di 3 lokasi, satu di Bogor, satu di Cijantung, satu kolonelnya di Pomdam Jaya," papar Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (9/2/2022).

"Rencana besok akan kami tetapkan tersangka dan didampingi penasehat hukum," tambahnya.

Nantinya, ketiga tersangka itu akan ditahan di satu lokasi, yakni di Jakarta.

Baca juga: Mayat yang Ditemukan Mengambang di Sungai Citanduy Ternyata Wanita 62 Tahun, Sudah Hilang 5 Hari

Menanggapi hal tersebut, Jenderal Andika Perkasa menginginkan agar ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang maksimal.

Halaman
123

Berita Terkini