“Saat digerebek warga, tersangka MMT sudah on position setelah melepas celana korban."
"FNY memegang kedua tangan korban. Sedangkan tersangka MIM berperan memegangi paha kaki kanan korban,” jelas Bangkit.
Baca juga: Nafsu Tak Terbendung, Tukang Becak di Tuban Rudapaksa Empat Wanita Berbagai Usia, Begini Nasibnya
Peristiwa pencabulan itu berawal dari perkenalan di media sosial Facebook (FB), Sabtu (9/4/2022).
Sore itu, sekitar pukul 16.00 WIB, DPO KK menyuruh MMT untuk mencari seorang perempuan yang bisa dibooking.
Tersangka kemudian membuka akun FB miliknya dan mengomentari story Bunga hingga akhirnya keduanya saling bertukar no ponsel.
Dengan bujuk rayunya, tersangka MMT mampu menyakinkan Bunga.
Bersama DPO KK, MMT menjemput Bunga di Wonokromo, Surabaya.
Bangkit memaparkan, ketiganya kemudian memutuskan ngopi di stadion Bangkalan.
Karena sudah menjelang larut malam, korban minta diantar pulang.
Tidak berselang lama, DPO KK menghubungi tersangka FNY dan MIM agar menunggu di Jembatan Tunjung, Kecamatan Burneh.
“Dalam perjalan, boncengan tiga, korban sempat menaruh curiga dan berteriak meminta tolong karena dibawa ke kawasan sepi agak jauh dari pemukiman.
Di situlah warga mendengar dan membuntuti hingga menemukan mereka di halaman SD Negeri di Desa Langkap,” papar Bangkit.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka terancam kurungan pidana selam 15 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam dijerat Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan.