Tak tinggal diam, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin pun segera memanggil DKM dan W, dua ASN yang diisukan berselingkuh selama tujuh tahun.
Pasca-viralnya kisah perselingkuhan yang diurai Suci Darma, pihak dari pemerintah Kabupaten OKI terkejut.
Baca juga: Rahasia ASN Bersuami Selingkuh dengan Pria Lain Selama 7 Tahun, Bunga Zainal Heran: 1 Laki Aja Capek
Sekda Kabupaten OKI H Husin sangat menyayangkan kejadian yang dilakukan ASN bawahannya.
"Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan perselingkuhan antara Damsir dan Winda ini. Meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujar H Husin dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel, Rabu (11/5/2022).
Tak tinggal diam, H Husin segera bertindak usai mengetahui isu tersebut.
Ia langsung memanggil DKM dan W guna menginterogasi keduanya.
Tak disangka, DKM dan W melayangkan pernyataan mengejutkan di depan atasan mereka.
Alih-alih membantah, DKM dan W tak menampik bahwa mereka memang pasangan selingkuh.
Seperti diketahui, W sudah punya suami berinisial Y.
"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap H Husin.
Guna mengusut kasus perselingkuhan tersebut, Pemkab OKI telah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur inspektorat, kepegawaian, dan atasan langsung dari yang bersangkutan.
"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi," imbuh H Husin.
Dalam waktu dekat, Sekda bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik.
Jika DKM dan W terbukti bersalah, mereka akan diganjar dengan hukuman.
DKM dan W diperiksa terkait Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkas H Husin.