Kisah Asmara Terlarang Gadis Cengkareng Berakhir di Semak-semak, Korban 4 Bulan Tergoda Suami Orang

Penulis: Damanhuri
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Hingga kemudian, Neneng nekat menghabisi nyawa selingkuhan suaminya itu.

"Jadi memang pembunuhan sudah direncanakan dengan matang, termasuk juga menyiapkan alat-alat yang dikeluarkannya saat menghabisi korban," tuturnya.

Baca juga: Perselingkuhan ASN Terkuak saat Istri Hamil, Briptu Suci Tahan Tangis Lihat Tes USG : Kuat Ya Anakku

Dibuang ke Semak-semak

Tersangka Neneng nampaknya menghabisi nyawa selingkuhan dari suaminya itu dengan cara brutal.

Awalnya, pelaku memancing korban dengan membuat janji untuk bertemu pakai ponsel sang suami yang diam-diam ia ambil.

Neneng berpura-pura menjadi teman pacar DN saat bertemu di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Kemudian, Neneng mengajak DN menuju tempat sepi di sekitar perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi.

Misteri hilangnya Dini terjawab, chat mesra korban ke suami neneng jadi petaka (kolase TribunBogor dari TribunJakarta)

"Saat di lokasi, korban disuruh menunggu oleh pelaku. Kemudian pelaku pura-pura beli minum," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Sabtu (14/5/2022).

Saat korban lengah, Neneng tiba-tiba memukul kepala DN menggunakan kunci inggris hingga jatuh tersungkur.

DN pun langsung merintih kesakitan.

Melihat korbannya terus merintih kesakitan, Neneng justru makin beringas menganiaya DN.

Terbakar api cemburu, Neneng makin membabi buta menusuk leher serta perut selingkuhan suaminya hingga tewas.

Setelah korban sudah dipastikan tewas, kemudian Neneng membuang tubuh DN ke semak-semak.

Untuk menghilangkan jejak, Neneng lmengganti pakaiannya yang udah berlumuran dengan baju baru.

Semua barang bukti lainnya, seperti pisau pun dibuang Neneng di dekat lokasi.

"Alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan dibuang di dekat lokasi kejadian," tuturnya.

Ketika Neneng menghabisi nyawa DN, suami pelaku disebut tidak tahu apa-apa.

"Pelaku menghabisi nyawa korban sendirian, suaminya tak mengetahui apa-apa," tuturnya.

Atas perbuatan kejinya ini, Neneng dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

 

Berita Terkini