Namun hingga saat ini, korban belum juga berangkat.
Baca juga: Catut Nama Bima Arya, PAUD di Kota Bogor Jadi Korban Modus Penipuan
"Korban dijanjikan dalam 3 bulan akan berangkat ke Korea namun tidak jadi berangkat. Kemudian sempat dipindah untuk berangkat ke Australia namun hingga saat ini juga tidak berangkat," jelas Suryo.
Selain BH (27) yang menjadi korban penipuan, teman korban yang bernama AM dan AKR juga mendaftar untuk kerja ke negara Australia.
Sama seperti BH (27) kedua temannya juga mendaftar dengan membayar sejumlah uang.
Namun mereka berdua juga tidak di berangkatkan ke luar negeri.
"Karena mereka merasa tertipu, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Cilacap," kata Suryo.
Setelah mendapat laporan, tim kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka T.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut.
"Pelaku berinisial T (52) perempuan beralamat di Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, berhasil diamankan pihak kepolisian," jelas Kompol Suryo.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 55 juta rupiah dari saudara BH (27), satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 20 juta rupiah dari saudara AKR, serta dua lembar kwitansi penyerahan uang sebesar 50 juta rupiah dari saudari A M.
Dari kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Dari kasus ini bisa dipetik pelajaran. Bahwa pelaku kejahatan akan memanfaatkan celah sekecil apapun selama ada kesempatan.
Jadi kita sebagai orang awam harus benar-benar waspada pada kejahatan yang kadang sengaja direncanakan.
(TribunPekanbaru.com)