Upah miminum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan menggunakan struktur dan skala upah.
Jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, bisa melakukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja.
Nantinya, pihak Kemnaker akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.