UMK Bogor 2022

Perbandingan UMK Bogor 2022 dengan Depok dan Bekasi, Mana yang Tertinggi?

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran UMK Bogor 2022 jika dibandingkan dengan Depok dan Bekasi

UMK ini berlaku pada 1 Januari 2022 dan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja di atas 1 tahun, pengusaha wajib membayar di atas UMK.

Baca juga: Cerita Pilu Pekerja Kena PHK di Bogor, Tunggu Pesangon yang Tak Kunjung Turun Hingga Meninggal Dunia

Sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK

Meski standar besaran gaji pekerja sudah ditetapkan pemerintah, tak dapat dipungkiri seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.

Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.

Dilansir dari kompas.com, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengaturan pengupahan di bawah upah minimum yang dilakukan baik berdasarkan kebijakan salah satu pihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum.

Follow us

Oleh karena itu, penetapan kesepakatan upah antara pengusaha dengan pekerja tidak boleh mengatur lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Pengaturan penetapan batas upah minimum dimaksud bertujuan untuk melindungi kepentingan dan terpenuhi hak-hak pekerja secara layak dan berimbang.

Sebagai konsekuensi, perusahaan yang membayar upah di bawah besaran upah minimum dapat dikenakan sanksi hukum.

Hal tersebut secara tegas dapat dilihat dalam Pasal 88 ayat (3) dan Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja, lebih lanjut ditegaskan Kembali dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Sanksi hukum yang diatur bersifat alternatif, yaitu berupa hukuman penjara dan/atau hukuman denda dengan saksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000.

Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun, Lewat Website atau Langsung ke Kantor Cabang

Cara pengaduan jika tak dibayar sesuai UMK

Halaman
123

Berita Terkini