TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Segini besaran UMK Bogor 2022 ter-update dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Besaran UMK Bogor 2022 ini sudah disahkan sejak tanggal 30 November 2021 lalu yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
UMK Bogor 2022 berada di bawah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Namun, UMK Bogor 2022 masih berada di atas Kabupaten dan Kota Bandung.
Jumlah yang tertera dalam Keputusan tersebut adalah yang harus dibayarkan pengusaha atau perusahaan kepada karyawannya.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.
Lalu, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Instagram resmi Kemnaker, berikut besaran UMK Bogor 2022 dan UMK di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat
- Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
- Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
- Kota Depok Rp 4.377.231,93
- Kota Bogor Rp 4.330.249,57
- Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
- Kota Bandung Rp 3.774.860,78
- Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
- Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
- Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
- Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
- Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
- Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
- Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
- Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 21
- Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
- Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
- Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24
- Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
- Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27
- Kota Banjar Rp 1.852.099,52
UMK ini berlaku pada 1 Januari 2022 dan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja di atas 1 tahun, pengusaha wajib membayar di atas UMK.
Baca juga: Cerita Pilu Pekerja Kena PHK di Bogor, Tunggu Pesangon yang Tak Kunjung Turun Hingga Meninggal Dunia
Sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK
Meski standar besaran gaji pekerja sudah ditetapkan pemerintah, tak dapat dipungkiri seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.
Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.
Dilansir dari kompas.com, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengaturan pengupahan di bawah upah minimum yang dilakukan baik berdasarkan kebijakan salah satu pihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum.
Follow us
Oleh karena itu, penetapan kesepakatan upah antara pengusaha dengan pekerja tidak boleh mengatur lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Pengaturan penetapan batas upah minimum dimaksud bertujuan untuk melindungi kepentingan dan terpenuhi hak-hak pekerja secara layak dan berimbang.
Sebagai konsekuensi, perusahaan yang membayar upah di bawah besaran upah minimum dapat dikenakan sanksi hukum.
Hal tersebut secara tegas dapat dilihat dalam Pasal 88 ayat (3) dan Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja, lebih lanjut ditegaskan Kembali dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.
Sanksi hukum yang diatur bersifat alternatif, yaitu berupa hukuman penjara dan/atau hukuman denda dengan saksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000.
Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun, Lewat Website atau Langsung ke Kantor Cabang
Cara pengaduan jika tak dibayar sesuai UMK
Upah miminum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan menggunakan struktur dan skala upah.
Jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, bisa melakukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja.
Nantinya, pihak Kemnaker akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.