Info Tekno

WhatsApp, FB, Instagram dan TikTok Terancam Diblokir 20 Juli 2022, Sebut Belum Terdaftar di Kominfo

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi media sosial Instagram, WhatsApp da n Facebook terancam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Akses platform digital seperti Google, Instagram, TikTok, Twitter, Telegram, WhatsApp, Facebook hingga Netflix terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Alasan pemutusan ini karena platform digital tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Asing.

Platform digital asing tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.

Jika sampai tanggal itu platform digital tersebut belum juga daftar, maka siap-siap WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, TikTok hingga Facebook akan diblokir.

Mengutip Tribunnews.com, platform digital asing yang telah terdaftar di laman PSE Kominfo ada sekitar 5.610, per 17 Juli 2022.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

 Instagram, WhatsApp, dan Facebook terncam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022 (KompasTekno)

"Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang tidak: a. memberikan akses kepada Kementerian atau Lembaga atau Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21; b. memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1)," bunyi Bab 5, bagian kelima, pasal 45, ayat 3 pada aturan yang dikutip dari peraturan.bpk.co.id.

Sanksi administratif tersebut yakni berupa teguran tertulis, penghentian sementara hingga pemutusan Akses.

Bahkan juga dapat berupa pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.'

Baca juga: WhatsApp, Youtube hingga Mobile Legends Terancam Diblokir 5 Hari Lagi, Kominfo Ungkap Alasannya

Game Online juga Terancam Diblokir

Tak hanya itu, mengutip GridGame, game online pun diwajibkan untuk mendaftar.

Hal tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022.

Peraturan tersebut dibuat agar pemerintah bisa memetakan dan mengoordinasi manfaat teknologi dan informasi di Indonesia.

Dari pantauan Tribunnews di laman resmi PSE, Mobile Legends dari Moonton belum terdaftar.

Jika hingga 20 Juli 2022 nanti belum mendaftarkan, maka Kominfo bisa saja melakukan blokir.

Halaman
1234

Berita Terkini