Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini yang Pertama Kali Dilakukan Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin saat datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (29/4/13). Pada Selasa (2/8/2022) kemarin, Rachmat Yasin resmi bebas dari Lapas Sukamiskin

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Aktivitas Rachmat Yasin usai bebas dari Lapas Sukamiskin jadi sorotan.

Diwartakan sebelumnya, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (2/8/2022).

Bebasnya Rachmat Yasin ini, turut disambut bahagia oleh keluarga tak terkecuali oleh adik kandungnya yakni, Zaenul Mutaqin.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Kota Bogor ini bersyukur atas bebasnya kaka kandungnya.

Di hari kepulangannya ini, Zaenul membeberkan, Rachmat Yasin, akan terlebih dahulu mendatangi ibunda tercinta Hj. Nuryati Yasin.

"Tentu saja yang pertama beliau datangi adalah ibunda Hj. Nuryati Yasin, ibunda kita semua," kata Zaenul saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Baca juga: Perjalanan Kasus Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin yang Hari Ini Bebas, 2 Kali Korupsi 8 Tahun Penjara

Zaenul melanjutkan, kunjungan ke ibunda tercinta itu turut dibarengi dengan rasa bersyukur dari keluarga besar.

"Alhamdulilah hari ini 2 Agustus beliau bebas," ungkapnya.

Meski begitu, tidak ada ucapan khusus yang dilontarkan usai Rachmat Yasin dinyatakan bebas.

Namun, dirinya sangat menyambut bahagia Rachmat Yasin bisa kembali berkumpul dengan keluarga tercinta.

"Saya atas nama keluarga merasa bahagia dan bersyukur atas kepulangan beliau, sehingga kita bisa berkumpul kembali," ungkapnya.

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/11/2014). Dalam sidang tersebut, Rachmat Yasin dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Rachmat Yasin Bebas Bersyarat

Bebasnya mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dari hukuman pidana kasus korupsi disambut baik oleh anggota DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bogor.

Diketahui, Rachmat Yasin tepat hari ini tanggal 2 Agustus 2022 mendapatkan bebas bersyarat dengan diwajibkan lapor selama dua minggu ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.

Halaman
12

Berita Terkini