Polisi Tembak Polisi

Ungkap Dugaan Pelaku Lain Karena Pasal Ini, Pengamat Desak Bharada E Jujur : Siapa yang Menyuruh?

Penulis: Uyun
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuh Brigadir J diduga lebih dari 1 orang, pengamat desak Bharada E buka suara

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk
melakukan kejahatan.

Baca juga: Akhirnya Berduka Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Ngotot Lanjutkan Kasus Pelecehan Istri

Selain rahasia soal pasal, seorang anggota timsus bentukan Kapolri pun sudah blak-blakan ungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

jadi tersangka, Bharada E ditantang pengamat buka suara soalĀ  (Kolase TribunBogor dari ist)

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," ujarnya, Rabu, dikutip dari Tribunnews.

Ia menyatakan, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."

"Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," paparnya.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Terungkap Sikap Bharada E saat Diperiksa Komnas HAM : Tenang

Pengamat Singgung Bharada E Disuruh Seseorang

Sementara itu dalam talkshow Breaking News TV One, pengamat sekaligus pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menyampaikan tanggapan.

Awalnya, sang pengamat menanggapi munculnya Fedy Sambo dalam pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri.

Menurut Prof Hibnu Nugroho, kedatangan Ferdy Sambo akan mengungkap benang merah kasus kematian Brigadir J.

"Ada benang merahnya. Karena kejahatan ini bukan kejahatan personal. Bukan pribadi, tapi dalam konteks tugas institusi," ungkap Prof Hibnu Nugroho, dikutip TribunnewsBogor.com, Kamis (4/8/2022).

Lanjut Prof Hibnu Nugroho, tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J selain Bhaada E pun akan terkuak.

Halaman
123

Berita Terkini