Polisi Tembak Polisi

Bongkar Dalang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Diracun Sebelum Sidang di Pengadilan

Penulis: Damanhuri
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bongkar Dalang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Diracun Sebelum Sidang

Sebab, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa seraya menirukan ucapan Bharada E.

Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E.

Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata.

"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Baca juga: Terungkap ! Senjata yang Digunakan Bharada E untuk Habisi Brigadir Yosua Ternyata Milik Sosok Ini

Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.

"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.

Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.

Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo terancam hukuman mati lantaran diduga menjadi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Dimana dalam pasal tersebut teracam ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuh Komjen Agus.(*)

Berita Terkini