Polisi Tembak Polisi

Diungkap LPSK, Alasan Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan karena Ancaman Media Massa

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo ajukan permohonan perlindungan Putri Candrawathi ke LPSK dengan alasan dapat ancaman dari media massa.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Alasan Irjen Ferdy Sambo membuat permohonan perlindungan terhadap istrinya, Putri Candrawathi diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Salah satunya adalah soal tingkat ancaman yang membahayakan pemohon.

Kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, ancaman yang dialami oleh Putri Candrawathi adalah terkait pemberitaan di media massa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irjen Ferdy Sambo, sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022."

"Ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," ungkap Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Enggan Tanggapi Penghentian Laporan Pelecehan Putri Chandrawathi, Ini Respon Pengacara

Berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK, kata Susi, pihaknya berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.

Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.

"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," beber Susi.

Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan, atas pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan tersebut, tidak terdapat ancaman yang mengancam jiwa dari pemohon.

"Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana, LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," jelas Susi.

Tolak Permohonan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi, karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Halaman
123

Berita Terkini