Polisi Tembak Polisi

Terjawab ! Pistol HS-9 Brigadir J Dirampas, Mantan Pengacara Bharada E Beberkan Fakta Mengejutkan

Penulis: yudistirawanne
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) diduga diinstruksikan atasan untuk melakukan penembakan.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Skenario pembunuhan yang menyebabkan Brigadir J tewas dikediaman Ferdy Sambo semakin menemui titik terang.

Titik terang itu didapat usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Usut punya usut, rupanya Ferdy Sambo memiliki strategi jitu untuk bersiasat.

Ya, Ferdy Sambo menyusun strategi dengan matang.

Hal itu disampaikan mantan pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin.

Baca juga: Diungkap LPSK, Alasan Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan karena Ancaman Media Massa

Muhammad Burhanuddin fakta sebenarnya berdasarkan keterangan kliennya tersebut.

Pistol HS-9

Burhanuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kliennya tersebut, luka di tangan kanan Brigadir J adalah karena tembakan senjata berjenis HS-9 yang dimiliki oleh Brigadir J.

Selain menembak jari, senjata milik Brigadir J tersebut digunakan untuk menembak dinding hingga langit-langit rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menembak itu dinding," terangnya.

Baca juga: Surat Kuasa Dicabut, Deolipa Yumara dan Boerhanuddin Layangkan Gugatan Ke Bharada E

Menurut Burhanuddin, senjata milik Brigadir J jenis HS-9 digunakan pelaku penembakan lain guna menembak tangan kanan Brigadir J.

Hal itu, kata Burhanuddin, sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak.

"Jadi senjata yang tewas itu (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," ucapnya.

Burhanuddin mengatakan, Ia membenarkan adanya aksi penembakan yang diperintah langsung oleh atasan Bharada E.

Halaman
12

Berita Terkini