Komnas HAM mengaku, surat resmi dari Polri tersebut sudah diterimanya sejak Sabtu (27/8/2022) kemarin.
"Sudah ada surat resmi meminta Komnas HAM ikut serta, kemarin," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (28/8/2022) dikutip oleh TribunnewsBogor.com.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, pelaksanaan rekonstruksi itu sendiri rencananya akan digelar pada Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Terkuak Perintah Iqbal Asnan Suruh Eksekutor Habisi Najamuddin, Pelaku Cengegesan saat Rekonstruksi
Terkait dengan permintaan itu, Taufan menyatakan, pihaknya menerima dan memastikan akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Ya, kami sudah menyatakan akan hadir," kata dia.
Peran Lima Tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
Baca juga: Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dishub, Pelaku Beradegan Lempar Santet Agar Korban Meninggal
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo,
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J,
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J,
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.