Polisi Tembak Polisi

Tak Bisa Ngelak, Kejujuran Putri Candrawathi Bakal Terungkap Pakai Alat Ini, Jenderal Bintang 3 Ragu

Penulis: khairunnisa
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal bintang 3, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menanggapi Polri akan menggunakan lie detector guna mengejar kejujuran dari Putri Candrawathi. Tak hanya itu, mantan Kabareskrim itu juga meyinggung soal cara Uya Kuya dalam membuat orang lain mengakui perbuatannya yaitu dengan cara menghipnotis.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Timsus bentukan Kapolri kini tengah gencar mencari pembuktian atas kesaksian tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Terlebih belakangan pihak dari istri Ferdy Sambo itu ngotot menggaungkan isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.

Guna membuktikan hal tersebut, Polri pun akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi menggunakan peralatan canggih.

Demi mengejar kejujuran Putri Candrawathi, Timsus Polri akan menggunakan alat bernama lie detector atau uji polygraph.

Ya, dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (6/9/2022), penyidik akan membuktikan kejujuran Putri Candrawathi dengan lie detector.

Terkait hal tersebut, Mantan Kabareskrim tahun 2009 hingga 2011, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi memberikan tanggapan.

Baca juga: Diam-diam Diusut Penyidik, Ini Sosok Polisi Berprestasi dan 3 Kapolda yang Terseret Kasus Brigadir J

Dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengurai beberapa faktor yang bisa dijadikan alat bukti kasus pidana.

"Kalau di dalam hukum pidana itu kan dikenal alat bukti. Alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi-saksi. Ada salah satu keterangan ahli, ahli ini yang dimaksud dalam scientific crime investigation (SCI) , forensik, balistic," ungkap Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Namun dari semua faktor menuju alat bukti tersebut, lie detector tidak termasuk di dalamnya.

Sebab menurut Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, para tersangka berhak untuk menolak penggunaan lie detector guna menggali informasi.

"Penggunaan lie detector itu bukan bagian dari SCI. Karena penggunaan lie detector itu tidak bisa kita paksakan kepada seseorang untuk digunakan. Ia (tersangka atau saksi) punya hak untuk menolak," pungkas Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Momen Putri Candrawathi bersandar di bahu Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung. Ferdy Sambo diam-diam mencium dan memeluk Putri Candrawathi sebelum rekonstruksi berakhir (Youtube channel Kompas tv)

Lagipula menurut Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, akurasi lie detector belum mencapai 100 persen.

"Akurasi dari lie detector itu sampai saat ini belum bisa dijamin 100 persen. Itu tidak bisa dijadikan atau petunjuk orang tersebut mengaku atau tidak. Orang yang diperiksa, tersangka itu punya hak untuk mengingkari untuk meringankan perbuatannya," imbuh Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Baca juga: Kondisi Fisik Kuat Maruf Terkuak di Tengah Isu Asmara Terlarang Putri Candrawathi di Magelang

Lebih lanjut, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi juga menyinggung cara lain yang bisa dilakukan penyidik untuk menggali keterangan dari Putri Candrawathi.

Cara lain tersebut adalah seperti yang dilakukan pesohor Uya Kuya dalam tayangan televisi yaitu hipnotis.

Halaman
123

Berita Terkini