Jadi Incaran Banyak Jenderal Polri, Ternyata Segini Gaji Kapolda Jatim Lengkap dengan Tunjangannya

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Toni Harmanto menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) setelah Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus Narkoba. Jadi incaran banyak jenderal Polri, ternyata segini gaji Kapolda Jatim

Usai menjabat Kapolda di Jawa, karier para jenderal Polri lazimnya akan melesat.

Seorang Kapolda tipe A berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur pemerintah.

Baca juga: Muncul Isu Perang Antarkubu di Internal Polri Pasca Teddy Minahasa Ditangkap, Sengaja Dijegal?

Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, Teddy Minahasa tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Khusus untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Tunjangan jenderal polisi

Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Gaya necis Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa yang ditangkap karena narkoba dengan motor dan mobil mewah. (Teddy Minahasa)

Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.

Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.

Halaman
123

Berita Terkini