Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mencatatkan UMK Kota Bogor berada di angka Rp 4.330.249,57.
Sedangkan UMK Kabupaten Bogor tak jauh berbeda, yakni Rp 4.217.206,00.
Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, berapa besaran UMK Bogor?
Daftar UMK Kota Bogor 3 tahun terakhir
- Tahun 2019 : Rp 3.842.785
- Tahun 2020 : Rp 4.169.808
- Tahun 2021 : Rp 4.169.806
Daftar UMK Kabupaten Bogor 3 tahun terakhir
- Tahun 2019 : Rp 3.763.405
- Tahun 2020 : Rp 4.083.670
- Tahun 2021 : Rp 4.217.206
(*)