Menurut Budi, pemerintah harus bisa mengatasi hal tersebut dengan melihat semua realitas yang ada di lapangan saat ini.
Jika, kenaikan UMK Bogor 2023 sebesar 0,7 persen kembali terjadi, menurutnya tidak akan berati bagi para buruh maupun serikat pekerja lainnya.
Oleh karena itu, Budi berharap pemerintah lebih realistis dalam menaikkan nominal UMK Bogor 2023.
Supaya buruh sejahtera, Budi menilai UMK Bogor 2023 harus naik 13 persen.
"Supaya sejahtera. 13 persen itu nominalnya 400 ribu. Bisa sampai 400 ribu lah. Cukup lah insyaalah apalagi bensin naik saat ini," jelasnya.
Seperti diketahui, UMK Kota Bogor 2022 sebesar Rp 4.330.249,57.
Jika serikat pekerja menuntut kenaikan UMK sebesar 13 persen atau 400 ribu, maka UMK Bogor 2023 diperkirakan menjadi Rp 4.730.249.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November, Berapa UMK Bogor 2023? Diprediksi Naik
Diketahui, besaran upah minimum dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.
Mengenai penghitungan upah minimum, akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, termasuk UMK Bogor 2023 paling lambat pada 30 November 2022.
Jika melihat tahun-tahun sebelumnya, Bogor sempat tidak mengalami kenaikan UMK.
Ini terjadi di tahun 2021, dimana nominal UMK Kota Bogor masih sama dengan tahun sebelumnya.
Berbeda dengan Kabupaten Bogor, mengalami kenaikan UMK sekitar Rp 133 ribu di tahun 2021.
Sedangkan tahun 2022, UMP Bogor sempat mengalami sedikit kenaikan.
Baca juga: Faktor Inflasi Jadi Acuan UMK 2023, BPS Kota Bogor Beberkan Data Ini