"Jadi ekosistemnya elektrik style, kita mulai mengajak seluruh, baik itu masyarakat kemudian mitra-mitra kerja kita untuk mulai melakukan energy transition dari energi bbm atau fosil menuju energi yang lebih bersih," katanya.
Mengenai sistem pembayaran dan penggunaan SPKLU di Balai Kota ini kata Susiana, menggunakan sistem pembayaran aplikasi dengan PLN Charge.IN Electric vehicle (EV) charging.
"Jadi ini aplikasi khusus mencharge untuk yang mobile, tapi kalau untuk yang motor yang kecil itu menggunakan sistem token seperti token di rumah. Jadi bisa langsung nanti kita pake mobile l, minta nomor beli berapa, kemudian berapa KWH, kemudian di cas disana," katanya.
Peresmian SPKLU dan pengenalan kendaraan listrik di Kota Bogor ini merupakan keseriusan Pemkot Bogor dalam membangun ekosistem kendaraan listrik dengan menjalankan instruksi presiden.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Yadi Cahyadi mengatakan, langkah ini merupakan bagian dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Selain itu, Wali Kota Bogor juga sangat konsen dengan isu-isu lingkungan.
Kendaraan listrik ini arahnya ke penggunaan energi ramah lingkungan.
Infrastrukturnya terus disiapkan, SPKLU di Balai Kota ini merupakan langkah awal yang berkolaborasi dengan PLN,” ungkap Yadi.
Pada saat mencoba kendaraan listrik Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Wakil Wali Kota Bogor juga melakukan melakukan ‘Riding Peduli Stunting’ yang bertujuan untuk lebih mengenalkan kendaraan listrik ke masyarakat Kota Bogor sekaligus aksi sosial dengan memberikan bantuan kepada warga yang memiliki anak stunting.
Untuk kendaraan dinas listrik yang dimiliki Pemkot Bogor yakni adalah Hyundai Ioniq 5 dan motor United T1800.(*)