TRIBUNNEWSBOGOR.COM - UMK Bogor 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Artinya, besok adalah pengumuman UMK Bogor 2023 yang akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan.
Masing-masing kepala daerah di kota dan kabupaten Bogor telah memberikan usulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal kenaikan UMK Bogor 2023.
Mereka menetapkan usulan kenaikan upah minimum yang berbeda-beda.
UMR Kota Bogor 2023 diusulkan naik 7,14 persen atau sekitar Rp 300 ribu-an.
Persentase itu membuat UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.639.429, 39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.
Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.
Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.
Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.
Sedangkan UMR Kabupaten Bogor direkomendasikan naik 10 persen.
Ada kenaikan sekitar Rp 400 ribu-an dibanding upah minimum tahun lalu.
Upah pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.
Kendati demikian, besaran UMK Bogor 2023 ini masih belum resmi ditetapkan.
Pasalnya, usulan-usulan yang disampaikan kepada daerah harus mendapat persetujuan gubernur sebelum disampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya