Polisi Tembak Polisi

Sebut Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Pidana: Dia Mengungkap Suatu Kejahatan

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aahli Hukum Pidana Dr Albert Aries mengungkapkan alasan mengapa Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator dari perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Belakangan ini, status justice collaborator yang diberikan kepada Bharada E jadi perdebatan.

Hal itu dikarenakan pihak Penasihat Hukum Ferdy Sambo yang meragukan kelayakan Bharada E sebagai justice collaborator.

Keraguan itu dikarenakan Bharada E dianggap kerap berbohong dan tidak konsisten saat memberikan keterangan.

Menanggapi hal itu, ahli Hukum Pidana Dr Albert Aries mengungkapkan alasan mengapa Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator dari perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Albert Aries menjadi saksi ahli pidana yang meringankan Bharada E dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

"Jadi sebenarnya konteksnya lebih ke arah perlindungan terhadap saksi dan korban. Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang," kata Aries di persidangan dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.

Tetapi paling tidak. lanjut dia, dalam penjelasan tersebut dikatakan bahwa ada tindak pidana dalam kasus tertentu disebutkan bisa berupa pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, kekerasan seksual dan lain sebagainya.

"Dalam penjelasan terakhir ada frasa lain di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial, di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," sambungnya.

Menurut Aries hal itu akan diulas secara objektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan.

Kemudian ada juga syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 28 ada beberapa item itu di antaranya yaitu bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan.

"Tetapi poin menarik adalah dikatakan poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran yang bersifat subyektif mengenai terjadinya ancaman tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," tegas Aries.

Menurut Aries ketika memenuhi persyaratan pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2 maka perlindungan bisa diberikan.

"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap suatu kejahatan," tutupnya.

Baca juga: Bharada E Dapat Pembelaan dari Sosok Ahli Ini, Sebut Penerima Perintah Tak Dapat Dihukum

Kata Saksi Ahli Sambo

Sementara itu, Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan bahwa status justice collaborator bisa meringankan hukuman terdakwa.

Halaman
123

Berita Terkini