UMK Bogor 2023

UMK Bogor 2023 Capai 4,6 Jutaan, Ini Jenis Pengusaha yang Tak Diwajibkan Terapkan Upah Minimum

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMK Bogor 2023 wajib diterapkan oleh perusahaan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Namun, tak semua pengusaha wajib menerapkan upah minimum.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemprov Jabar memutuskan kenaikan UMK Bogor 2023 paling mentok hanya 7,18 persen.

Kenaikan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dengan kenaikan 7,18 persen itu, artinya UMR Kabupaten Bogor 2023 berada di angka Rp 4.520.212,25.

Besaran ini naik Rp 189.963 dari upah tahun 2022 yang sebesar Rp Rp. 4.330.249,57.

Sedangkan Kota Bogor juga mengalami kenaikan.

UMR Kota Bogor 2023 yakni sebesar Rp4.639.429,39.

Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Tahun lalu, UMK Kota Bogor tahun 2022 adalah sebesar Rp 4.330.249.

Sedangkan UMK Kabupaten Bogor 2022 Rp 4.217.206.

Namun tahun 2023 keduanya naik di angka yang cukup signifikan.

Kenaikan upah minimum ini dihitung menggunakan formula baru dengan menghapus formula lama.

Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.

Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.

Baca juga: Kenaikan UMK Bogor 2023 Selama 6 Tahun Terakhir, Kapan yang Naik Tertinggi?

Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Halaman
12

Berita Terkini