UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
UMK wajib diterapkan oleh perusahaan untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Namun, tak semua pengusaha wajib menerapkan upah minimum.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyatakan aturan tentang upah minimum dikecualikan dalam usaha mikro dan kecil.
Hal itu tercantum dalam perubahan Pasal 90B pada halaman 554 Perppu Cipta Kerja.
Menurut Pasal 90B ayat (2) Perppu Cipta Kerja, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.