TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengurai tuntutan hukuman pidana untuk Putri Candrawathi .
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023), JPU menjatuhkan tuntutan penjara 8 tahun.
Diurai Jaksa, ada tiga hal yang membuat istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman penjara tersebut.
Pertama, Putri Candrawathi dianggap telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Kedua, Putri dianggap berbelit-belit di persidangan dan tak menyesali perbuatannya.
Ketiga, keterangan Putri dinilai meresahkan.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J
Adapun dua hal yang meringankan Putri Candrawathi adalah karena ia belum pernah dipenjara dan sang terdakwa bertindak sopan selama di persidangan.
Untuk diketahui, hukuman Putri Candrawathi itu sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dituntut penjara 8 tahun, Putri tertunduk lemas.
Hela napasnya tampak cepat dengan poni rambut yang bergerak-gerak.
Putri pun memejamkan matanya usai mendengar tuntutan dari Jaksa.
Baca juga: Ditanya Kondisi Kesehatan oleh Hakim, Jawaban Putri Candrawathi Jelang Sidang Tuntutan Jadi Sorotan
Usai Jaksa mengumumkan tuntutan, pengunjung sidang langsung riuh.
Mereka beramai-ramai menyoraki Jaksa yang belum selesai membacakan tuntutan.
Hal itu membuat hakim Wahyu Iman Santoso menegur para pengunjung sidang.
"Mohon pengunjung untuk tenang atau kita bisa saudara dikeluarkan," kata hakim Wahyu.
Reaksi yang diurai pengunjung sidang tampaknya mewakili keluarga Brigadir J.
Ibunda mendiang Yosua, Rosti Simanjuntak langsung menangis histeris usai mendengar tuntutan dari Jaksa tersebut.
Sambil mengusap air matanya, Rosti tak menyangka terdakwa pembunuhan putranya dihukum delapan tahun penjara.
"Tidak adil buat kami. Putri sama dengan Kuat, emang sejodoh itu," kata Rosti Simanjuntak.
Putri Candrawathi Sakit
Sosok Putri Candrawathi di sidang tuntutan jaksa jadi sorotan.
Sebab, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mengaku mengalami gangguan pencernaan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dia mengaku gangguan pencernaannya yang juga dia sampaikan pada sidang pekan lalu (11/1/2023) masih belum sembuh.
Awalnya Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan apakah Putri Candrawathi sehat dan bisa menjalani sidang hari ini.
"Saudara Terdakwa, sehat hari ini?" tanya Hakim.
Putri menjawab, "mohon izin, Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini."
Adapun hari ini Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Alasan JPU Simpulkan Istri Sambo dan Brigadir J Selingkuh, Putri Tak Mandi hingga Ucapan Kuat Maruf
Akibat perbuatannya Putri Candrawathi, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)
Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News