TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ira ibunda mahasiswa UI (Universitas Indonesia), M Hasya Athallah Saputra nyaris mencelakakan dirinya sendiri usai mendengar kabar putrnya yang tewas dalam kecelakaan malah dijadikan tersangka.
Diketahui, M Hasya Athallah Saputra tewas usai sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan mobil Pajero seorang pensiunan polisi bepangkat AKBP.
Mahasiswa Sosiologi UI Tahun 2022 tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.
Namun pada Selasa 17 Januari 2023, pihak keluarga mendapat surat dari polisi yang menyebutkan bahwa kasus kecelakaan itu tak bisa dilanjutkan karena Hasya justru yang disebut sebagai tersangkanya.
Baca juga: Nasib Mahasiswa UI Korban Kecelakaan VS Pajero Sang AKBP, Korban Wafat Malah Jadi Tersangka
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada. Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan, ya harus diperiksa."
"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," ujar tim kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina di Gedung ILUNI UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Berbeda dengan keluarga, versi polisi bahwa kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi karena kelalaian mahasiswa UI itu yang mengakibatkannya kehilangan nyawa.
Mengenai hal itu, Gita mengatakan berdasarkan fakta yang ada, Hasya tewas karena terlindas kendaraan yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Karena terus terang saya mengerti bahwa di luar juga banyak yang menyatakan bahwa si A atau si B. Tapi apakah polisi bisa membuktikan bahwa tindakan pelindasan Hasya itu tidak terjadi, bisa enggak polisi membuktikan?," papar Gita.
"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong," sambung dia.
Disisi lain, hati Ira sebagai seorang ibu seakan hancur mendengar kabar almarhum putranya malah dijadikan tersangka oleh penyidik di kepolisian.
Awalnya, Ira mengira sosok yang ditetapkan tersangka itu merupakan pengendara Pajero yang terlibat kecelakaan dengan putranya.
Sebab, saat itu ia menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari polisi atas kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya pada 17 Januari 2023 lalu.