Tangis Ibunda Mahasiswa UI, Ira Nyaris Celaka usai Dengar Kabar Putrnya yang Wafat Jadi Tersangka

Penulis: Damanhuri
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Ibunda Mahasiswa UI, Ira Nyaris Celaka usai Dengar Kabar Putrnya yang Wafat Jadi Tersangka

Ia pun kemudian mengirimkan SP3 itu kepada tim kuasa hukumnya.

Saat itu, tim kuasa hukum menjelaskan alasan SP3 tersebut lantaran menurut versi polisi tersangka utamanya dalam kecelakaan yang menewaskan Hasya telah meninggal dunia.

Ira (tengah), ibunda dari Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Baca juga: Cerita Tukang Kelapa Lihat Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur, Selvi Sempat Berteriak

Saat itu, Ira belum menyadari bahwa tersangka utama dalam kecelakaan yang menewaskan Hasya adalah anaknya sendiri.

Ira awalnya mengira bahwa tersangka utama versinya yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, sosok yang diduga menabrak putranya.

"Saya kira berarti yang nabrak yang meninggal Iya bu. Jadi nggak bisa dong kasih ini diteruskan," katanya saat menceritakan hal itu di gedung ILUNI UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat

Namun, tak lama pesan dari kuasa hukumnya pun kembali masuk diponselnya. 

"Nggak Berapa lama lagi lawyer saya Wa saya lagi, dia bilang  bu salah ternyata yang meninggal bukan bapak itu tapi yang meninggal itu adalah Hasya," kata dia sembari menangis dikutip dari Tribun Jakarta.

Tubuh Ira saat itu sepeti disambar petir mendengar kabar sang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Bahkan, ia nyaris mencelakakan dirinya sendiri karena tak percaya dengan apa yang diberikan polisi kepada mendiang anaknya.

"Setelah saya bertemu dengan lawyer saya, saya pulang. saya merasa mobil saya itu melayang kenapa ya, Mobil saya itu melayang ternyata Saya bilang saya jalan 120 km," ujar Ira.

Sementara itu, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Ia menduga penetapan status tersangka kepada mahasiswa UI, M. Hasya Attalah Syaputra didasari relasi kuasa.

Bambang menilai jabatan kepolisian yang pernah disandang Eko bisa menjadi dasar menutup-nutupi pelanggaran hukum yang ada.

Baca juga: Mengulas Jejak Penabrak Maut Mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Ditinggalkan Tewas Terkapar di Jalanan

Nasib Mahasiswa UI Korban Kecelakaan VS Pajero Sang AKBP, Korban Wafat Malah Jadi Tersangka (Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com)

"Kalau dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa, relasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).

Bambang tidak menampik adanya kerusakan sistem dalam hal penyidikan suatu kasus di tubuh Korps Bhayangkara.

"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.

Sehingga, Bambang menyarankan pihak keluarga untuk kembali menempuh jalur peradilan dengan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus tersebut jika masih tidak terima atas penyidikan pihak kepolisian.

 

Berita Terkini