Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkapkap pria berinisial Azis (35) di wilayah Laladon, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Identitas Azis pun turut terungkap usai dirinya ditangkap karena kedapatan membuat narkotika tembakau jenis tembakau sintetis.
Bersama 2 kilogram tembakau jenis sintetis, Azis pun terungkap ternyata seorang residivis.
Tidak hanya diketahui seorang residivis, Azis melakukan aksinya bersama pria bernama Deni yang saat ini berada di dalam salah satu lapas di Kota Bogor.
Beberapa barang bukti berupa alat pembuat, cairan pembuat, serta bahan tembakau turut diamankan.
Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menggali informasi darimana Deni yang saat ini berada di dalam Lapas mendapatkan barang-barang tersebut.
"Jadi yang mandu semua, yang punya keahlian adalah si Deni di dalam (Lapas). Infomasi si Aziz di dalam Lapas, cuma kita belum mengetaui di Lapas mana sehingga kita belum bisa nyentuh si Deni. Ini (bahan-bahan) sebenernya ini dijual, cuma ada prosedurnya. Jadi kita belum bisa mengetahui si Deni dapet dari mana dan di toko mana," kata Agus saat dijumpai di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/2/2023).
Agus menjelaskan, semua barang yang dimiliki oleh Azis ini merupakan atas perintah dari Deni dari dalam lapas.
Barang-barang pembuatan tembakau sintetis disuplai oleh Deni, usai dirinya dan Azis bertemu saat diluar lapas.
Tidak hanya menyuplai barang-barang, semua kendali
Bahkan, sampai ke proses pengedarannya pun Deni menjadi aktor utama.
Namun, belum sempat mengedarkan sintetis hasil buatannya, Azis malah ditangkap di kos-kosannya pada bulan Desember 2022 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Ciduk 21 Pengedar Narkoba yang Beraksi di Kota Bogor
"Belum beredar. Makanya sistem peredarannya juga si Aziz nunggu perintah dari si Deni ini. Jadi nanti setelah jadi, Aziz nunggu perintah dari si Deni ini," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, 21 orang tersangka peredaran narkotika dan obat terlarang di Kota Bogor dikeluarkan dari ruang tahanan dan digiring menuju halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/2/2023).