Dari 21 orang tersangka peredaran narkotika dan obat terlarang di Kota Bogor ini ternyata ada yang seorang residivis.
Dialah, Azis (35) tersangka peredaran tembakau sintetis yang berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota.
"Azis ini seorang residivis. Sebelum nya pernah masuk penjara atas kasus ganja di lapas paledang di vonis 3 tahun 11 bulan dan keluar pada 12 September 2022," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa.
Baca juga: Polisi Sebut Peredaran Narkoba di Kota Bogor Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas