TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota Polri hingga kini masih menjadi misteri.
Pasalnya, hingga vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023), status Bharada E masih menjadi anggota Polri.
Sebab, ia belum menjalani sidang kode etik kepolisian seperti Ferdy Sambo.
Baca juga: Akhir Drama Ferdy Sambo CS, Vonis 2 Kali Lipat Hingga Eksekusi Mati Menanti Sang Mantan Jenderal
Sebab, Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri yakni Brigadir Joshua Hutabarat di rumah dinasnya ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Tak hanya Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri yang ikut terlibat dalam pembunuhan dalam kematian Brigadri J pun saat ini sudah dipecat termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.
Namun, Bharada E yang diketahui merupakan sosok yang meletuskan peluru ke tubuh Brigadir J hingga saat ini diduga masih berstatus sebagai anggota Polri.
Baharada E divonis 1,5 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim, Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Curhat Ibunda Yosua usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Semoga Tak Ada Lagi Perempuan yang Suka Memfitnah
Tak hanya Bharada E, Bripka Ricky Rizal pun yang diketahui sudah divonis 13 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menjalani sidang kode etik kepolisian.
Menurut kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya ingin kembali berdinas di sebagai anggota Polri di Satuan Brimob.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Saat menjadi ajudan Ferdy Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri.
Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Cerita Mantan Bu Lurah Soal Kondisi Keluarga Kuat Maruf di Bogor: Anaknya Sering Bengong
Mendiang Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob.
Namun, Yosua dimutasi ke Mabes Polri dan dipilih menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.
Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat.
Sampai saat ini Richard dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J : Birahi yang Tidak Dilayani
Secara terpisah, Polri menyatakan, menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan terhadap Richard.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, soal jadwal sidang etik terhadap Richard masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi saat dihubungi.
Hukuman 2 Kali Lipat
Empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J mendapat hukuman 2 kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Wanita yang diketahui berprofesi sebagai dokter itu sebelumnya dituntut 8 tahun oleh JPU.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Mantan Kadiv Propam Polri Disorot
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu, salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).