TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi terhadap Richard Eliezer atau Bharada E kepada Propam Polri resmi dicabut.
Adapun pihak yang mencabut adalah Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau TAMPAK.
TAMPAK mendatangi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
Kedatangan pihak TAMPAK ke Propam Polri untuk mencabut laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi terhadap Bharada E.
"Seperti sudah kita ketahui, bahwa proses peradilan sudah berlangsung pada tingkat pertama dan sudah keluar putusannya," ujar Darman Saidi Siahaan selaku Koordinator TAMPAK, Senin.
"Untuk itu, atas laporan kami pada 18 Juli tersebut kami ingin menarik laporan terkait dengan nama Richard Eliezer," sambungnya.
Baca juga: Pernikahannya dengan Bharada E Bakal Dibiayai Hotman Paris, Ling Ling Bereaksi Dicecar soal Hari H
TAMPAK sempat membuat laporan pada 18 Juli 2022 lalu. Per 20 Februari 2023 hari ini, mereka resmi mencabutnya.
"Seperti kita ketahui, bahwa dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai justice collaborator," kata dia.
"Dan kami berharap, dengan ditariknya laporan kami hari ini, bahwa tidak ada lagi dampak apapun terhadap Richard Eliezer ke depan," lanjutnya.
Pihaknya juga berharap, Polri dapat lebih bijak menyikapi putusan pengadilan terkait Richard Eliezer yang masih memungkinkan aktif sebagai anggota Polri.
"Dan bisa bertugas seperti pada awalnya," kata Darman Saidi Siahaan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) rencananya akan dilibatkan dalam sidang kode etik guna menentukan nasib Richard Eliezer atau Bharada E.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, alasan Kompolnas dilibatkan agar hasilnya dapat memenuhi rasa keadilan.
"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," ujar Dedi, dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Disarankan Tak Kembali Jadi Polisi, Pengamat Ungkap Bahaya yang Mengintai Bharada E
Jenderal bintang dua itu menuturkan, sidang etik ini akan berlangsung secara transparan.