CPNS 2023

CPNS 2023 Dibuka Juni, Segini Gaji dan Tujangan PNS, Berminat?

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut rincian gaji dan tunjangan PNS, perlu diketahui oleh Anda yang berminat daftar CPNS 2023 di bulan Juni nanti.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2023, alangkah baiknya untuk melihat rincian daftar gaji dan tunjangan PNS.

CPNS 2023 akan dibuka pada pertengahan tahun ini atau pada bulan Juni 2023.

Banyak masyarakat ingin berkesempatan untuk menjadi PNS karena tunjangan yang akan diberikan cukup besar.

Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya.

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat sebesar Rp1.560.800 dan yang tertinggi sebesar Rp5.901.200.

Adapun rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 yaitu sebagai berikut.

Golongan I

- Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Id: Rp1.815.800 – Rp2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca juga: CPNS 2023 Buka Pendaftaran untuk Lulusan SMA, Ini Syarat-syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun tunjangan yang diberikan akan membuat penghasilan lebih besar. Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, hingga tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Saat ini, yang memiliki tunjangan kinerja terbesar yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terbesarnya yaitu sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, dan yang tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi seperti esselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Baca juga: CPNS 2023 akan Dibuka, Begini Tata Cara Pendaftaran yang Perlu Dipahami

Berita Terkini