TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2023, alangkah baiknya untuk melihat rincian daftar gaji dan tunjangan PNS.
CPNS 2023 akan dibuka pada pertengahan tahun ini atau pada bulan Juni 2023.
Banyak masyarakat ingin berkesempatan untuk menjadi PNS karena tunjangan yang akan diberikan cukup besar.
Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat sebesar Rp1.560.800 dan yang tertinggi sebesar Rp5.901.200.
Adapun rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 yaitu sebagai berikut.
Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Id: Rp1.815.800 – Rp2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca juga: CPNS 2023 Buka Pendaftaran untuk Lulusan SMA, Ini Syarat-syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun tunjangan yang diberikan akan membuat penghasilan lebih besar. Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, hingga tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Saat ini, yang memiliki tunjangan kinerja terbesar yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terbesarnya yaitu sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, dan yang tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi seperti esselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)
Baca juga: CPNS 2023 akan Dibuka, Begini Tata Cara Pendaftaran yang Perlu Dipahami