Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Syarat Dokumen yang Diperlukan

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jangan panik ketika STNK hilang, Anda hanya perlu membuat surat kehilangan. Berikut cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut merupakan cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.

Apabila Anda kehilangan aset berharga yang dimiliki, maka perlu mengetahui cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.

Misalnya kehilangan kartu ATM, STNK, KTP, sertifikat tanah, Ijazah dan barang penting lainnya, perlu membuat surat kehilangan untuk mengajukan permohonan penggantian.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya?

Pengurusan kehilangan surat-surat berharga di kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor yang disebutkan bahwa pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Adapun cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.

1. Datang ke kantor polisi terdekat. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bisa diurus pada bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat.

2. Isi formulir yang disediakan oleh petugas kepolisian.

3. Serahkan dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sesuai kebutuhan.

4. Petugas akan mencetak Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKLTK) sesuai kebutuhan.

Berikut persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan surat kehilangan di kantor polisi.

- Kehilangan KTP

• Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.

• Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat.

- Kehilangan STNK

Halaman
123

Berita Terkini