Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Syarat Dokumen yang Diperlukan

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jangan panik ketika STNK hilang, Anda hanya perlu membuat surat kehilangan. Berikut cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.

• Fotokopi identitas/KTP.

• Fotokopi STNK/BPKB/Surat Keterangan Jaminan BPKB dari Leasing.

• Fotokopi KTP atas nama STNK atau BPKB.

Baca juga: Tak Perlu Pakai Calo, Ini Cara Mengurus Sendiri Ganti Pelat Nomor Motor, Simak Persyaratannya

- Kehilangan BPKB

• Fotokopi identitas/KTP.

• Fotokopi STNK/BPKB.

• Fotokopi KTP atas nama STNK atau BPKB.

• Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata di atas materai.

• BAP oleh Ditreskrimum.

- Kehilangan kartu ATM/Buku Tabungan

• Fotokopi KTP.

• Fotokopi buku tabungan atau nomor rekening.

- Kehilangan Ijazah

• Fotokopi identitas atau KTP

• Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir

Halaman
123

Berita Terkini