Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Syarat Dokumen yang Diperlukan

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jangan panik ketika STNK hilang, Anda hanya perlu membuat surat kehilangan. Berikut cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.

• Surat keterangan dari kepala sekolah, yang berisikan pernyataan bahwa siswa yang bersangkutan pernah belajar dan memiliki Ijazah di sekolah tersebut.

• BAP oleh Ditreskrimun.

- Kehilangan Sertifikat Tanah

• Fotokopi KTP

• Fotokopi Kartu Keluarga.

• Fotokopi PBB tahun berjalan (untuk tanah dan bangunan yang wajib untuk membayar pajak).

• Fotokopi sertifikat yang hilang dan sudah dilegalisir dan/atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN tempat sertifikat diterbitkan.

• Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sudah diketahui oleh Camat.

• BAP oleh Ditreskrimum

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang Cuma Butuh 1 Dokumen, Bisa Dilakukan di Kantor Dukcapil Mana Saja

Berita Terkini