• Surat keterangan dari kepala sekolah, yang berisikan pernyataan bahwa siswa yang bersangkutan pernah belajar dan memiliki Ijazah di sekolah tersebut.
• BAP oleh Ditreskrimun.
- Kehilangan Sertifikat Tanah
• Fotokopi KTP
• Fotokopi Kartu Keluarga.
• Fotokopi PBB tahun berjalan (untuk tanah dan bangunan yang wajib untuk membayar pajak).
• Fotokopi sertifikat yang hilang dan sudah dilegalisir dan/atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN tempat sertifikat diterbitkan.
• Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sudah diketahui oleh Camat.
• BAP oleh Ditreskrimum
(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)
Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang Cuma Butuh 1 Dokumen, Bisa Dilakukan di Kantor Dukcapil Mana Saja