Bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.
"Dua orang, satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka. Dan satu belum dewasa, jadi anak berkonflik dengan hukum. Satunya yang menyembunyikan pelaku," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Satu masih kita lakukan pengejaran, kita imbau untuk menyerahkan diri. Kepada pelaku yang terlibat dikenakan pasal 76 C, tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP," sambungnya.
Kronologi Kejadian
Diwartakan sebelumnya, AS, seorang siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor meninggal dunia usai menjadi korban pembacokan pada Jumat (10/3/2023).
AS tewas saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
AS terkena sabetan senjata tajam oleh orang tak dikenal yang disinyalir masih berstatus pelajar saat menyebrang jalan Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Baca juga: Suasana SMK Bina Warga 1 Kota Bogor Pasca Muridnya Tewas Dibacok, Pihak Sekolah Beri Kebijakan Ini
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka pada bagian pipi hingga leher bagian kirinya hingga meregang nyawa.
Belum sempat mendapat pertolongan memadai, nyawa AS tak bisa diselamatkan.
Lantaran hal tersebut, Polresta Bogor Kota langsung memburu pelaku yang tewaskan seorang pelajar di Lampu Merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (10/3/2023).
"Kita olah TKP sudah dilakukan, investigasi sudah, kita maksimalkan untuk ungkap dan tangkap pelaku," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dihubungi wartawan.
Tiga hari memburu pelaku, penyidik kepolisian menemukan titik terang. Dua pelaku pembacokan AS akhirnya ditangkap.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ