Bahkan, pihak kepolisian juga meminta Tukul untuk menyerahkan diri dalam kasus ini.
Ketiga pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis.
"Kepada pelaku yang terlibat kita kenakan pasal 76 C UU 35 nomor 2013 tentang perlindungan anak penjara paling lama 15 tahun dan juga pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal 55 KUHP," sambungnya.
Baca juga: Eksekutor Utama Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Diduga Disembunyikan, Polisi Ancam Proses Hukum