Mereka berinisial JM (14), A (14), FM (13), AG (14) dan MAS (14).
"Barang bukti yang diamankan kain sarung, satu penggaris, dua handphone untuk janjian tawuran dan satu sepeda motor," ungkap Zain, Rabu (22/3/2023).
Sementara dua orang pengguna narkoba jenis tembakau gorila diamankan polisi patroli di Jalan Jatimulya, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi.
Keduanya berinisial R (35) dan AN (18).
"Kedua pelaku pengguna gorila ini melarikan diri saat berpapasan dengan tim Presisi Polres saat sedang patroli curas, curat dan curanmor dan kejahatan jalanan, saat di tangkap mereka mengakui habis mengkonsumsi tembakau gorila," katanya.
Baca juga: Keroyok Musuh Saat Perang Sarung, Enam Remaja di Kota Bogor Diamankan Polisi
Selanjutnya terhadap pelaku tawuran sarung, polisi memanggil pihak orang tua dan sekolah dengan melibatkan PPA untuk dilakukan pembinaan.
Terhadap pengguna narkoba tembakau gorila dilakukan test urine.
"Pelaku anak kita lakukan pembinaan dan serahkan ke orang tua masing-masing dengan melibatkan PPA, untuk pengguna narkoba tetap dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Kembali Ringkus Remaja di Tangerang yang Mau Tawuran Perang Sarung