Menanggapi permohonan maaf dan damai dari ibunda Aditya, Elvi terisak.
Elvi lantas bereaksi keras soal penganiayaan yang dialami Ken.
Diakui Elvi, ia tidak akan bisa lupa saat melihat video anaknya, Ken dihajar habis-habisan oleh Aditya hingga tak berdaya.
"Ibu, ini saya berbicara sebagai orangtua. Kalau untuk memaafkan, kalau untuk dunia dan akhirat saya sudah maafkan. Tapi bu, kalau ibu bilang untuk berdamai, rasanya kek mana ya, enggak bisa terlupakan macamana Aditya hantukan kepala anak saya ke lantai, dia pijak kepala anak saya, Aditya tendang kepala anak saya, untung senjata laras panjang itu enggak keluar," pungkas Elvi.
Karenanya, Elvi mengaku tak bisa berdamai dengan keluarga Aditya.
Sebab Elvi berujar ingin memberikan pelajaran kepada Aditya agar tidak bersikap arogan dengan menghajar orang sembarangan.
"Sebagai ibu, saya bisa merasakan susahnya hati ibu, saya juga sama-sama orangtua. Tapi saya mohon, biarlah hukum ini berjalan normal. Supaya sedikit pembelajaran untuk Adit ke depan, jangan arogan seperti itu, mohon pengertiannya," akui Elvi.
Awal Mula Kasus
Diwartakan sebelumnya, heboh kasus Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kasus perkelahian itu belakangan viral setelah video Aditya menghajar Ken hingga tak berdaya tersebar di linimasa.
Yang belakangan jadi perbincangan adalah dalam video tersebut, seorang Perwira Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan turut menyaksikan penganiayaan tersebut.
Usut punya usut, Aditya sang pelakon penganiayaan adalah anak dari AKBP Achiruddin.
Baca juga: Sederet Fakta soal Isu AKBP Achiruddin Punya Gudang Solar Oplosan, Kesaksian Warga Mengejutkan
Banyak disorot, kasus yang terjadi pada Desember 2022 itu akhirnya berujung pada penetapan Aditya sebagai tersangka kasus penganiayaan dan ditahan.
Sementara Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik pada Selasa (25/4/2023) malam.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News