Salah satunya, Polda Sumut tengah mendalami keberadaan dugaan gudang solar AKBP Achiruddin di Kota Medan.
Gudang solar ilegal itu jaraknya hanya beberapa ratus meter dari kediaman pribadi sang perwira di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Lingkungan XI, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Geledah Gudang Solar
Kemarin Penyidik Polda Sumut juga sudah menggeledah gudang solar ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin itu.
Dari pantauan Tribun-medan.com, Kamis (27/4/2023), mulanya petugas berkumpul di depan gudang yang sekelilingnya dipagari seng.
Saat hendak masuk ke dalam gudang solar itu, polisi terhambat lantaran pintu gudang dirantai dan digembok.
Karena tak bisa masuk, petugas kemudian mendobrak paksa pintu gudang solar.
Kemudian usai berhasil menjebol pintu depan, satu per satu petugas melangkah ke dalam gudang.
Saat masuk, polisi disambut jejeran tong berkarat, dan beberapa tangki tempat diduga penyulingan minyak.
Di dalam gudang terdapat mesin pompa dan beberapa toren warna jingga.
Di sisi kanan dan kiri dalam gudang, ada dua tangki berukuran besar yang katanya dipakai untuk menyimpan solar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Penggeledahan dilakukan atas perintah Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Namun, belum dapat dipastikan apa saja yang dibawa petugas dari dalam gudang solar itu.
"Tim penyidik telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Untuk hasilnya masih kita tunggu," kata Hadi.