Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 5,3 kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polres Bogor terancam hukuman mati.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, tersangka yang diketahui berinisial J (43) dikenakan pasal berlapis.
"Kami kenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana amcaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda Rp 10 miliar," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
J yang merupakan warga Sumatera Utara itu kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: 5,3 Kg Sabu yang Diamankan di Bogor Disebut Jaringan Sumatera, Polisi Kejar Pelaku ke Pulau Andalas
Sementara itu, Kapolres mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Sementara ini kami baru mengamankan satu orang sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Bogor. Namun kami sedang melakukan pendalaman dan terus mengejar tersangka yang lain," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
"Pada saat kami melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat 2023, tim dari Satnarkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Parung, Kabupaten Bogor," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).