Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

'Arya Mati, Dia Harus Mati Juga' Tangis Ibunda Korban Pembacokan di Simpang Pomad saat Bertemu Tukul

Penulis: Damanhuri
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

'Arya Mati, Dia Harus Mati Juga' Tangis Ibunda Korban Pembacokan di Simpang Pomad saat Bertemu Tukul

"Pak 20 tahun hukumannya. Jangan 15 tahun. Anak saya meninggal pak. Saya kehilangan banget," kata Umai.

Sementara itu, hal serupa dikatakan oleh Rujai, ayah angkat dari Arya Saputra.

Dia sakit hati lantaran anak yang diasuhya sejak kecil, tewas di tangan Tukul.

"Saya sebagai bapaknya gapernah nyentil gapernah apa. Tapi, ini Agi sampai ngebunuh anak saya. Yaallah," kata Rujai sambil menangis.

Baca juga: Cerita Wanita Berkerudung Hitam Sebut Arya Saputra Hadir saat Tahlilan 40 Harian: Saya Sampai Nangis

Terancam 15 Tahun Penjara

Agil alias Tukul pelaku pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara

Tukul dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan pembunuhan.

Bismo menjelaskan, tersangka tukul bakal dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Tukul terkena ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023).

Meski begitu, beban tambahan ancaman pidana Tukul, kata Bismo bisa bertambah pasalnya Tukul mantan residivis yang pernah ditahan.

"Tersangka ini sebelumnya juga residivis. Pernah melakukan jambret dan menjalani tahanan di Polsek Klapanunggal dan berlanjut di Lapas," jelas Bismo.

Baca juga: Kisah Pelarian Pelaku Pembacokan di Simpang Pomad Bogor, Tukul Datangi Dukun Hingga Ubah Namanya

Tampang Tukul atau ASR sang eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, Jumat (12/5/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Saat ini, tegas Bismo, pihaknya akan terus melalukan pemeriksaan lanjutan terkait Tukul ini.

"Sementara kita dalami. Mulai dari kemungkinan ada orang dalam yang terkait atas kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, Polresta Bogor Kota bakal segera melengkapi berkas yang akan diserahkan kepada Kejaksaan.

"Target kita dua minggu, berkas dari Polresta akan diserahkan ke kejaksaan," kata Rizka.

Berita Terkini