Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
"Dari tangan pelaku RD ini kita temukan barang bukti berupa kartu anggota ormas Pemuda Pancasila, akan tetapi bukan wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
"Hingga saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut," kata AKBP Iman Imanuddin.
Baca juga: Malak Sopir Truk di Rancabungur Bogor Punya KTA Ormas, Polisi Cek Keasliannya
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.