Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Pedih Hati Ayah Arya Saputra, Tukul Pembacok Divonis 9 Tahun Penjara: Akhirat Menghukummu di Neraka

Penulis: khairunnisa
Editor: widi bogor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerabat dan keluarga Arya Saputra curhat soal vonis Tukul 9 tahun penjara. Ayah Arya Saputra pilu pembacok anaknya hingga tewas cuma dijatuhi hukuman 9 tahun penjara

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hati ayah dan keluarga besar Arya Saputra pedih mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada pembacok siswa SMK Bogor, ASR alias Tukul.

Pasalnya, Tukul hanya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pada Senin (12/6/2023).

Vonis Tukul tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yakni 7 tahun 6 bulan penjara.

Namun, vonis untuk Tukul lebih ringan daripada dakwaan maksimal dari pasal yang disangkakan yakni selama 15 tahun penjara.

"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.

Atas putusan tersebut, keluarga besar Arya Saputra yang menghadiri sidang di ruang Tirta PN Kota Bogor itu tak puas.

Seperti terlihat dalam unggahan kakak angkat Arya Saputra, Ratih Permata yang sempat kesal dengan sosok Tukul.

Sembari merekam momen kedatangan Tukul ke ruang sidang, Ratih memaki pelaku pembacokan adik kesayangannya itu.

Baca juga: Tukul Pembacok Arya Divonis 9 Tahun, Ternyata Tidak Dipenjara di Kota Bogor

"Gimana gi rasanya kena sanksi sosial? udah pernah dipenjara karena jambret. Sekarang ngebacok. Gak kapok ya!" ujar Ratih Permata kakak mendiang Arya Saputra.

Setelah vonis kepada Tukul dijatuhkan, keluarga besar Arya yang hadir ke persidangan pecah tangis.

Terlihat dari status media sosial ayah Arya Saputra, keluarga tak terima dengan vonis 9 tahun penjara untuk Tukul.

"Ya Allah dd nyawa dd cuma dibayar 9 tahun di mana keadilan dunia ya Allah. Mudah-mudahan keadilan akhirat nanti yang akan menghukum Agi alias Tukul di neraka jahanam," tulis ayah Arya Saputra dalam status WhatsApp yang dibagikan @fbryntisalsa, Senin (12/6/2023).

Kerabat dan keluarga Arya Saputra curhat soal vonis Tukul 9 tahun penjara. Ayah Arya Saputra pilu pembacok anaknya hingga tewas cuma dijatuhi hukuman 9 tahun penjara (kolase Instagram)

Suasana Histeris di Ruang Sidang

Sementara itu pantauan di PN Kota Bogor, suasana riuh tampak memenuhi ruang sidang usai Tukul divonis hakim.

Isak tangis pun terdengar saat keluarga Arya Saputra keluar ruang sidang usai mendengar putusan vonis di Ruang Tirta PN Kota Bogor.

Ayah angkat, Rojai, menjadi keluarga Arya Saputra yang paling histeris usai mendengar putusan teraebut.

Bahkan, dirinya sampai dipegangi oleh keluarga yang lain dan langsung ditenangkan.

"Kenapa 9 tahun. Kami pengennya lebih. Dia itu sudah ngebunuh anak saya," kata Rojai kepada TribunnewsBogor.com.

Kakak angkat Arya Saputra, Ratih Permata pun menjadi keluarga yang tidak terima terhadap putusan ini.

Momen keluarga Arya Saputra histeris tidak terima putusan hukuman kepada Tukul selama 9 tahun, Senin (12/6/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Seharunya, putusan hukuman penjara ini lebih dari 9 tahun.

"Saya jujur aja tidak puas. Tidak puas banget terhadap putusan ini. Yaalah kenapa 9 tahun," kata Ratih Permata kepada TribunnewsBogor.com.

Baca juga: Tukul Dipenjara 9 Tahun, Keluarga Arya Saputra Histeris di PN Kota Bogor, Minta Hukuman Lebih Tinggi

Ratih lantas berujar bahwa pihaknya akan terus berupaya agar hukuman yang diterima Tukul bisa lebih dari yang diputuskan oleh Majelis Hakim.

Mulai dari banding, sampai mencoba audiensi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya agar hukumannya bisa lebih tinggi.

"Saya kedepannya akan banding. Tidak hanya banding kami juga mungkin akan bersurat dan meminta audiensi dengan Bima Arya," imbuh Ratih Permata.

(TribunnewsBogor.com/Khairunnisa/Rahmat Hidayat)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkini