TRIBUNNEWSBOGO.COM - Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait aktivitas tambang emas yang kubur 8 penambang hidup-hidup.
Di dalam tambang emas yang berada di Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, itu terdapat 8 warga Bogor.
Sudah lebih dari sepekan mereka terkubur hingga evakuasi pun dihentikan.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan ada empat orang tersangka atas aktivitas galian tambang ilegal di Desa Pancurendang.
Empat orang tersangka tersebut ialah SN (76) si pemilik lahan.
Lalu ada KS (43) dan WI (43) yang merupakan pengelola sumur penambangan.
Dan terakhir ada DR (40) sebagai pemilik modal.
Tiga orang telah ditangkap polisi kecuali DR.
DR pun kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mengutip TribunJateng.com, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengonfirmasi hal tersebut.
Pihaknya pun membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap DR.
"Masih proses sesuai dengan apa yang telah diterangkan Bapak Kapolresta, dan ini tim khusus dibentuk melakukan pengejaran terhadap DR," ujarnya.
Empat tersangka tersebut dijerat UU Minerba Pasal 158 tentang pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Baca juga: Selamat dari Lubang Maut Tambang Emas Banyumas, Usman Bakal Alih Profesi Jadi Petani
Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga menutup tambang ilegal di Desa Pancurendang.
Kombes Edy Suranta Sitepu selaku Kapolresta Banyumas mengatakan kegiatan pertambangan tersebut bisa membahayakan.